Terima Kasih Artidjo Alkostar

06.37 lewatengah 0 Comments



 
Add caption
“PALU BERDARAH” begitu Anas Urbaningrum menyebut putusan yang diberikan oleh Hakim Artidjo Alkostar kepadanya. Bukan tanpa alasan, usaha banding dalam rangka mencari keadilan oleh Anas justru berbuah penambahan hukuman dari yang semula 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas menuding hakim telah mengabaikan keadilan dan kemanusiaan dalam memutuskan dan bertindak dengan nafsu menghukum bukan memberikan keadilan. Itulah sebabnya Anas menyebut hukuman yang diterimanya sebagai palu berdarah, pertanda hilangnya keadilan dalam putusannya itu. Walaupun terdengar menyeramkan namun begitulah Anas menganalogikan ketidakadilan yang diterimanya. 

Kasus Anas Urbaningrum ternyata bukan kasus pertama kekejaman palu berdarah Hakim Artidjo. Ada kasus-kasus lain yang ditangani oleh hakim yang pernah menjadi dosen dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tersebut. Tidak hanya kasus korupsi seperti kasusnya Anas Urbaningrum. Artidjo juga kerap memberikan penambahan hukuman terhadap terdakwa kasus narkoba. Seperti yang dialami oleh Kweh Elchoon (warga Malaysia) tahun 2013 silam. Kasusnya adalah memiliki ekstasi dan sabu ratusan ribu gram. Dari putusan 20 tahun penjara (PN Tangerang), 12 tahun penjara (PT Banten), menjadi Vonis Mati (MA, 19/4/2013).

Bahkan rekan satu partai dengan Anas, yaitu Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat), juga mencicipi kerasnya palu Artidjo pada kasus korupsi wisma Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud. Dari Putusan: 4 tahun, 6 bulan (Pengadilan Tipikor Jakarta), menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (MA, 20/11/2013). Lalu ada Terdakwa Zulkarnain Djabbar (Pejabat Kemenag). Dengan kasus korupsi pengadaan Alquran. Putusan MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yakni 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,7 miliar. 

Selain nama diatas, nama seperti Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS) dalam kasus suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Dari putusan 16 tahun penjara (Pengadilan Tipikor Jakarta). Ditambahkan hukumannya oleh Artidjo menjadi 18 tahun penjara dan Pencabutan Hak Politik (MA, 15/9/2014). Begitupun dengan Aiptu Labora Sitorus (anggota Polisi Sorong, Papua), yang sempat membuat heboh negeri ini dengan kepemilikan rekening gendut Rp1,5 triliun. Dari putusan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari 2014). Menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan (MA, 18/9/2014).

Keangkeran palu Artidjo ternyata membuat terhukum kasus korupsi di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) banyak yang takut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena takut kalau majelis kasasinya jatuh ke Artidjo. Bahkan menurut Mahfud MD dalam kolom opini sindonews mengatakan yang sudah mengajukan kasasi pun ada yang mencabut kembali setelah majelis hakimnya ditangani Artidjo. Hartati Murdaya, Neneng Sri Wahyuni, dan mantan Bupati Buol Amran A. Batalipu adalah contoh yang perkara kasasinya ditarik ketika Artidjo siap menjatuhkan vonis

Terlalu naif rasanya jika mengatakan bahwa Artidjo ugal-ugalan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Untuk Sekelas Hakim MA seperti Artidjo yang sudah sangat berpengalaman tidak mungkin rasanya  kalau dirinya memutus tanpa membaca memori kasasi secara cermat. Semua argumen dan kontra-argumen dalam kasasi dan memori kasasi pasti diurai, dianalisis, dan dikonfirmasikan dengan bukti-bukti. Jadi tak mungkin bisa membuat vonis dianggap bernafsu tersebut, kalau tidak membaca dengan cermat. Lagi pula, tidak sedikit jumlahnya perkara kasasi yang ditangani Artidjo hukumannya dikurangi bahkan divonis bebas.

Untuk itu sudah sepantasnya rakyat Indonesia berterima kasih kepada Hakim Artidjo atas sikapnya yang tidak toleransi terhadap kasus hukum, terutama kasus korupsi. Walaupun dalam posisi ini harus dipahami bahwa hakim memutus bukan untuk membela siapapun, namun untuk member keadilan. Rasanya sudah sedikit sekali orang-orang dengan integritas seperti Hakim Artidjo di negeri ini. Artidjo menganut paradigma, pejabat yang korupsi harus dihukum berat, karena selain korupsi, mereka juga melanggar kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat.

Setelah beberapa waktu kepercayaan rakyat terkoyak saat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Akil Mochtar  ternyata menerima suap. Kini rakyat bisa bernafas lega, ternyata masih ada hakim yang bisa diandalkan untuk menjadi algojo koruptor. Jikalau boleh berharap, maka mari kita berharap semua hakim yang bertugas di Indonesia memiliki sikap seperti Artidjo. Rakyat melihat ada satu pendekar pemberantas korupsi yang mempu membawa kembali angin segar pemberantasan korupsi, yaitu Artidjo Alkostar.(*)
(*)Yoga Triono

You Might Also Like

0 komentar: