Terima Kasih Artidjo Alkostar
“PALU
BERDARAH” begitu Anas Urbaningrum menyebut putusan yang diberikan oleh Hakim Artidjo
Alkostar kepadanya. Bukan tanpa alasan, usaha banding dalam rangka mencari
keadilan oleh Anas justru berbuah penambahan hukuman dari yang semula 7 tahun
penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas menuding hakim telah mengabaikan
keadilan dan kemanusiaan dalam memutuskan dan bertindak dengan nafsu menghukum
bukan memberikan keadilan. Itulah sebabnya Anas menyebut hukuman yang
diterimanya sebagai palu berdarah, pertanda hilangnya keadilan dalam putusannya
itu. Walaupun terdengar menyeramkan namun begitulah Anas menganalogikan
ketidakadilan yang diterimanya.
Kasus
Anas Urbaningrum ternyata bukan kasus pertama kekejaman palu berdarah Hakim Artidjo.
Ada kasus-kasus lain yang ditangani oleh hakim yang pernah menjadi dosen dari
mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tersebut. Tidak hanya kasus korupsi
seperti kasusnya Anas Urbaningrum. Artidjo juga kerap memberikan penambahan
hukuman terhadap terdakwa kasus narkoba. Seperti yang dialami oleh Kweh Elchoon
(warga Malaysia) tahun 2013 silam. Kasusnya adalah memiliki ekstasi dan sabu
ratusan ribu gram. Dari putusan 20 tahun penjara (PN Tangerang), 12 tahun
penjara (PT Banten), menjadi Vonis Mati (MA, 19/4/2013).
Bahkan
rekan satu partai dengan Anas, yaitu Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari
Partai Demokrat), juga mencicipi kerasnya palu Artidjo pada kasus korupsi wisma
Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud. Dari Putusan: 4 tahun, 6 bulan (Pengadilan
Tipikor Jakarta), menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang
pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (MA, 20/11/2013). Lalu ada Terdakwa
Zulkarnain Djabbar (Pejabat Kemenag). Dengan kasus korupsi pengadaan Alquran.
Putusan MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yakni 15 tahun
penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,7 miliar.
Selain
nama diatas, nama seperti Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS) dalam kasus
suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Dari putusan 16 tahun
penjara (Pengadilan Tipikor Jakarta). Ditambahkan hukumannya oleh Artidjo
menjadi 18 tahun penjara dan Pencabutan Hak Politik (MA, 15/9/2014). Begitupun
dengan Aiptu Labora Sitorus (anggota Polisi Sorong, Papua), yang sempat membuat
heboh negeri ini dengan kepemilikan rekening gendut Rp1,5 triliun. Dari putusan
2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari
2014). Menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun
kurungan (MA, 18/9/2014).
Keangkeran
palu Artidjo ternyata membuat terhukum kasus korupsi di tingkat Pengadilan
Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) banyak yang takut untuk mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Karena takut kalau majelis kasasinya jatuh ke Artidjo.
Bahkan menurut Mahfud MD dalam kolom opini sindonews mengatakan yang sudah
mengajukan kasasi pun ada yang mencabut kembali setelah majelis hakimnya
ditangani Artidjo. Hartati Murdaya, Neneng Sri Wahyuni, dan mantan Bupati Buol
Amran A. Batalipu adalah contoh yang perkara kasasinya ditarik ketika Artidjo
siap menjatuhkan vonis
Terlalu naif rasanya jika mengatakan bahwa Artidjo ugal-ugalan dalam menjatuhkan vonis
terhadap terdakwa. Untuk Sekelas Hakim MA seperti Artidjo yang sudah sangat
berpengalaman tidak mungkin rasanya kalau
dirinya memutus tanpa membaca memori kasasi secara cermat. Semua argumen dan
kontra-argumen dalam kasasi dan memori kasasi pasti diurai, dianalisis, dan
dikonfirmasikan dengan bukti-bukti. Jadi tak mungkin bisa membuat vonis
dianggap bernafsu tersebut, kalau tidak membaca dengan cermat. Lagi pula, tidak
sedikit jumlahnya perkara kasasi yang ditangani Artidjo hukumannya dikurangi
bahkan divonis bebas.
Untuk
itu sudah sepantasnya rakyat Indonesia berterima kasih kepada Hakim Artidjo
atas sikapnya yang tidak toleransi terhadap kasus hukum, terutama kasus
korupsi. Walaupun dalam posisi ini harus dipahami bahwa hakim memutus bukan
untuk membela siapapun, namun untuk member keadilan. Rasanya sudah sedikit
sekali orang-orang dengan integritas seperti Hakim Artidjo di negeri ini. Artidjo
menganut paradigma, pejabat yang korupsi harus dihukum berat, karena selain
korupsi, mereka juga melanggar kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat.
Setelah
beberapa waktu kepercayaan rakyat terkoyak saat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi,
yaitu Akil Mochtar ternyata menerima
suap. Kini rakyat bisa bernafas lega, ternyata masih ada
hakim yang bisa diandalkan untuk menjadi algojo koruptor. Jikalau boleh
berharap, maka mari kita berharap semua hakim yang bertugas di Indonesia
memiliki sikap seperti Artidjo. Rakyat melihat ada satu pendekar pemberantas
korupsi yang mempu membawa kembali angin segar pemberantasan korupsi, yaitu Artidjo
Alkostar.(*)
(*)Yoga
Triono


0 komentar: